SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap. Haryadi dinyatakan terlibat dalam suap perizinan pendirian bangunan apartemen di Yogyakarta.
Selain Haryadi, ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan akan segera menunjuk pejabat pengganti atau plh untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan salah satu kepala dinasnya.
"Jadi saya sudah (siapkan) nanti kalau apabila ada penetapan tersangka itu nanti akan kita tunjuk sebagai plh-nya," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk
Hal itu dilakukan untuk memastikan pelayanan di masyarakat Kota Jogja tetap berjalan lancar apalagi sampai harus berhenti.
"Ketika ada nanti yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu kan berarti kosong, padahal kan penting. Maka kami akan menunjuk nanti pejabat lain untuk sebagai pelaksana tugas dari dinas yang bersangkutan," ungkapnya.
Disampaikan Sumadi, penunjukan plh itu akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Iya (dalam waktu dekat). Paling tidak senin," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, salah satunya mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
- 1
- 2