Lebih lanjut, kata Alex, pengawalan dilakukan dengan memerintahkan tersangka Nurwidhi hartana untuk segera menerbitkan izin bangunan. Di mana, perizinan juga harus dilengkapi dengan adanya pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.
Alex menyebut bahwa dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Seperti, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Setelah hasil penelitian ada kendala tersebut, ternyata Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," kata Alex.
Sehingga, izin bangunan apartemen Royal Kedhaton yang telah diajukan oleh PT Java Orient Property akhirnya terbit pada 2022. Kemudian, tersangka Oon menjumpai Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022). Tujuan Oon mendatangi Haryadi untuk menyerahkan sejumlah uang mencapai 27.258 ribu dolar AS.
Uang itu pun dimasukan ke dalam tas goodiebag lalu diserahkan pada tersangka Triyanto Budi yang merupakan orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang itu pun turut dinikmati oleh Nurwidhi Hartana.
"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," imbuhnya.
Baca Juga:Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk