Ia mengatakan kasus itu bisa diusut dengan catatan. Pelecehan yang dialami korban harus sesuai dengan keterangan ahli apakah meraba bagian kaki itu bisa pelecehan atau bukan.
"Kalau dulu yang disentuh area vital seperti maaf, payudara itu bisa diusut. Nah kalau di paha [atau kaki ] kan harus jelas. Di area mana dan menurut ahli apakah itu termasuk pelecehan seks atau bukan," ungkap dia.