Mengetahui kejadian itu, kata dia, petugas keamanan kafe kemudian membawa Bryan Yoga Kusuma ke Polres Sleman. Ia kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sleman bersama dengan saksi.
"Saat diamankan korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," kata Imam Rifai.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan Polda DIY memproses hukum dua anggota kepolisian berinisial AR dan LV yang sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman karena diduga terlibat kasus penganiayaan itu.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar Yuliyanto.
Kesimpulan itu, kata dia, setelah Subdit Pengamanan Internal Polda DIY memeriksa 17 saksi yang terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi. [ANTARA]