SuaraJogja.id - Kericuhan warnai eksekusi bangunan dan lahan di kawasan Jalan Raya Jentir-Sukoharjo, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen yang dilakukan Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul, Kamis (16/6/2022).
Eksekusi dilakukan terhadap bangunan milik Eko Haryanto, pengusaha otobus (PO) Rista Jati. Lahan dan bangunan terpaksa dieksekusi karena sudah ada pelelangan usai Eko tak mampu melunasi hutangnya.
Saat akan dilakukan eksekusi, belasan anggota keluarga sudah berjaga di bangunan tersebut sejak pagi. Pukul 09.00 WIB petugas masuk ke area bangunan. Di dalam area bangunan nampak terparkir 3 bus pariwisata, sebuah truk dan dua mobil pick up serta beberapa sepeda motor.
Puluhan personil gabungan bersenjata lengkap mengawal proses pengosongan lahan ini yang berada di perbatasan Gunungkidul-Klaten yaitu di pintu gerbang pintu masuk Gunungkidul. Dalam eksekusi ini, pihak Eko Haryanto nampak tidak bersedia mengosongkan lahan.
Juru sita Pengadilan Negeri Wonosari sempat memberikan waktu kepada Eko untuk mengosongkan lahan dan bangunan miliknya setelah sempat membacakan putusan untuk pengosongan lahan. Namun waktu 30 menit berlalu belum ada pergerakan dari pemilik lahan.
Negosiasi terus dilakukan namun berlangsung cukup alot, istri Eko Haryanto Arini Wulandari berteriak menolak pengosongan lahan. Kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi ini. Pemilik lahan bersikukuh tidak ingin mengosongkan lahannya.
Bahkan beberapa kali pemilik lahan bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang. Ibu Eko Haryanto dan beberapa anggota keluarga lain ada yang masuk ke kolong truk.
Terlihat pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing tersebut yang nampaknya saling kenal. Bahkan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.
Eko Haryanto menuturkan, menolak eksekusi lahan tersebut karena ia sudah memiliki niat baik untuk melunasi hutangnya yang masih tersisa. Karena beberapa bulan lalu dia telah membayar cicilan sebesar Rp 36,5 juta ke pihak bank. Namun ia heran karena lahannya tetap dieksekusi.
Baca Juga:Penuhi Syarat, 184 Calon Jamaah Haji di Gunungkidul Berangkat 18 Juni
Sebenarnya, lanjut dia, sudah berkali-kali mengajukan kredit ke Bank BTPN Pedan. Untuk yang pertama ia mengajukan kredit Rp150 juta dan mampu dilunasi. Kemudian mengajukan kembali Rp400 juta dan lunas. Terakhir Rp600 juta namun usaha dia mengalami pailit.