Akibat perbuatannya, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI. Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Fakta Mengerikan Jasad Bayi yang Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Sebelum Tewas Sempat Dibanting Beberapa Kali
Ibu bayi yang jasadnya ditemukan membusuk ditetapkan sebagai tersangka
Galih Priatmojo
Minggu, 26 Juni 2022 | 18:11 WIB

BERITA TERKAIT
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
17 April 2025 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
18 April 2025 | 21:02 WIB WIBTerkini