Idamkan Anak Perempuan tapi Tak Kunjung Terkabul, Ini Alasan DP Beri Uang Korban hingga Nekat Berbuat Cabul

"Istri sama anak ada, kalau pengakuannya, dia suka dengan anak perempuan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Juni 2022 | 16:18 WIB
Idamkan Anak Perempuan tapi Tak Kunjung Terkabul, Ini Alasan DP Beri Uang Korban hingga Nekat Berbuat Cabul
Tersangka DP saat digelandang polisi atas kasus pencabulan di tengah konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]

SuaraJogja.id - Tersangka pencabulan berinisial DP yang diringkus Polresta Yogyakarta mengaku nekat melancarkan aksi bejatnya kepada AR (5) dan IP (5) karena menyukai anak perempuan. Bahkan dirinya mengidamkan anak perempuan namun tidak pernah terkabulkan.

Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Senin (27/6/2022).

"Istri sama anak ada, kalau pengakuannya, dia suka dengan anak perempuan," terang Apri.

Bukan tanpa sebab, dari pendalaman jajarannya, DP yang bekerja sebagai pengayuh beck ini memang sudah memiliki anak. Tetapi kedua anaknya merupakan laki-laki.

Baca Juga:Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi

"Karena dua anaknya saat ini laki-laki semua. Jadi dia memang suka anak perempuan," kata Apri.

Berdasarkan kronologi peristiwa, DP sengaja membujuk kedua korban, AR dan IP agar mengikuti permintaannya. Kejadian terjadi pada 13 Januari 2022 pukul 11.30 WIB, di belakang masjid wilayah Gedongtengen, Kota Jogja.

"Saat itu DP sedang membeli minuman di warung dan mendapati dua anak perempuan ini," ujar dia.

Pada pertemuan itu, tersangka menyapa korban dan menawari untuk membelikan makanan yang mereka suka.

"Setelah membelikan, tersangka juga memberikan uang Rp10 ribu ke masing-masing korban," ujar dia.

Baca Juga:Aksi Cabul Pria Raba Paha Wanita Masuk Daftar Hitam KAI, Pelaku Pelecehan Kini Dilarang Naik Kereta

Insiden terjadi saat kedua korban pergi dan berjalan di sebuah gang di belakang masjid. Tersangka yang melihat keadaan sepi, lalu menggendong AR dan mencium bibir korban.

Tak hanya AR, tersangka melakukan hal yang sama kepada IP dengan mencium pipi hingga bibir korban.

"Pelaku ini posisi jongkok bergantian mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri. Termasuk juga mencium bibir korban dengan menggunakan lidah atau dijilat," katanya

Atas perbuatan DP, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.

Tak hanya DP, polisi juga meringkus tersangka pencabulan berinisial KM di wilayah Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Kasus tersebut terjadi pada awal Juni 2022 lalu dan tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini