Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri membeberkan, penangkapan dua tersangka merupakan kasus berbeda.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Juni 2022 | 15:38 WIB
Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi
Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan alat bukti kasus pencabulan yang dilakukan dua tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]

SuaraJogja.id - Seorang tukang becak berinisial DP (42) dan kakek-kakek berinsial KM (68) dirungkus Unit Reskrim Polresta Yogyakarta atas perbuatan bejatnya. Kedua tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri membeberkan, penangkapan dua tersangka merupakan kasus berbeda. Ipda menjelaskan DP, tukang becak yang nekat melancarkan aksi bejatnya dilakukan pada awal tahun 2022 lalu.

"Untuk tersangka DP ini korbannya 2 orang anak yaitu AR perempuan usia 5 tahun dan IP perempuan 5 tahun," ujar Apri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Kejadian itu terjadi pada 13 Januari sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar masjid wilayah Gedongtengen, Kota Jogja. Dari kronologi yang dihimpun polisi, kedua korban sedang berjalan di dekat warung yang bersebelahan dengan masjid.

Baca Juga:Pelajar SMP Tewas di Jalan Tentara Pelajar, Polresta Jogja Kejar Pelaku Penganiayaan

Tersangka yang melihat dua korban, lalu menyapa dan menawari untuk membelikan makanan.

"Tersangka DP juga memberikan uang sebesar Rp10 ribu ke masing-masing anak," kata dia.

Insiden terjadi saat kedua korban pergi dan berjalan di sebuah gang di belakang masjid. Tersangka yang melihat keadaan sepi, lalu menggendong AR dan mencium bibir korban.

Tak hanya AR, tersangka melakukan hal yang sama kepada IP dengan mencium pipi hingga bibir korban.

"Pelaku ini posisi jongkok bergantian mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri. Termasuk juga mencium bibir korban dengan menggunakan lidah atau dijilat," katanya

Baca Juga:Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar

Korban yang pulang ke rumah, lalu melaporkan kejadian tersebut. Sehingga pada 9 Mei 2022, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Selain DP, polisi juga mengamankan seorang kakek berinsial KM di Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Tersangka KM mencabuli dua anak perempuan dengan mengiming-imingi sejumlah uang.

Tersangka berinisial KM saat digelandang polisi atas kasus pencabulan yang dilakukannya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]
Tersangka berinisial KM saat digelandang polisi atas kasus pencabulan yang dilakukannya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]

Kasus ini terjadi pada 1 Juni 2022 lalu, pukul 13.00 WIB. OF (10) dan CA (7) menjadi korban pencabulan di rumah tersangka KM.

Apri menjelaskan, dua anak perempuan itu awalnya sedang bermain di pos ronda. Kemudian pelaku melintas dan menawari akan memberi sejumlah uang.

"Tapi OF dan CA saat itu akan pulang, dan tersangka berjanji memberikan uang. Korban menjawab mau dan mengiktui tersangka ke rumahnya," kata dia.

Saat itu rumah KM dalam keadaan sepi. Ketiganya berada dalam satu kamar yang sama di lantai dua.

"Tersangka lalu berbaring melepaskan celana," ungkap Apri.

Kedua korban diminta untuk memegang alat vital KM secara bergantian. Setelah kejadian itu korban tak diberi uang dan pulang ke rumah masing-masing.

"Korban pulang menangis kemudian bapak dan ibu korban bertanya alasan mereka menangis," kata dia.

Insiden itu membuat masing-masing orang tua korban naik pitam. Pada waktu yang berbeda laporan itu dilayangkan ke Polresta Yogyakarta, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Setelah menangkap kedua tersangka, DP dan KM terbukti melakukan dugaan pencabulan dan masing-masing diberikan sanksi yang sama.

DP dan KM dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini