Sedangkan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Penahanan rutan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," ujarnya.
Terkait perkembangan penyidikan terkini, pihaknya masih enggan menjelaskan lebih jauh. Ia memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pihak-pihak lain yang turut terkait dalam kasus ini.
Baca Juga:KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih