"Tidak ada paksaan dari pihak manapun, kami atas inisiatif keluarga besar Maluku, membawa adik-adik kami untuk menyerahkan diri terkait keributan Sabtu kemarin," lanjutnya.
Rais menjelaskan, penyerahan diri kedua rekannya baru dilakukan hari ini karena sebelumnya ia dan rekan yang lain melihat situasi terlebih dahulu. Tahapan itu ditambah pula dengan negosiasi internal dan koordinasi bersama perwakilan dari Maluku, NTT dan Papua hingga akhirnya ada titik temu.
"Lalu kami bawa pelaku-pelaku ke Polda DIY," lanjutnya.
Di kesempatan itu, Rais kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada warga DIY dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda DIY.
Baca Juga:Usut Kerusuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka
"Kami harap ke depannya Jogja ini damai dan tidak ada lagi persoalan dari Maluku dan Indonesia Timur. Kami berdamai dan akan menjaga Jogja damai ke depannya," harapnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kasus penganiayaan di tempat karaoke, Sabtu (2/7/2022) lalu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya baru menerima laporan polisi pada Senin (4/7/2022).
"Masih penyelidikan, LP masuk 4 Juli. Tahapan proses kan ada laporan polisi, kemudian kami melakukan penyelidikan dengan interogasi saksi-saksi," tambahnya.
Ia memastikan seluruh kasus akan ditangani secara profesional. Total ada tiga kasus yang ditangani. Yakni penganiayaan di tempat karaoke, penganiayaan di Jambusari, dan perusakan di ruko Kledokan.
Kontributor : Uli Febriarni