SuaraJogja.id - Pria berinisial FAS (27) diamankan polisi setelah melakukam tindak pidana kejahatan terhadap anak. Ia dicokok polisi setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.
"Jadi pelaku FAS sudah melakukan perbuatan sejak bulan Mei, pengakuannya dan ini juga didukung dengan keterangan pelaku ini dia menghubungi korban untuk melakukan perbuatan yang dikatakan sebagai eksibisionisme," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
"Tetapi apabila ini direkam ini menjadi konten baru, dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Maka tadi ada dua kejahatan," sambungnya.
Dijelaskan Roberto, sebelumnya tersangka sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.
Baca Juga:Tersangka Pornografi yang Diamankan Polisi Akui Raup Cuan Hingga Rp 30 Juta dari Live Streaming
Dari sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.
"Ini istilah yang kita katakan dalam kejahatan pornografi anak atau kejahatan terhadap anak dengan istilah grooming. Artinya bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, bisa berhubungan. Nah ini yang sarana media sosial yang sangat berbahaya, celah-celah ini yang dimanfaatkan," terangnya.
Jadi, kata Roberto, tersangka mengaku kepada korban sebagai seseorang dengan nama inisial R dan masih bersekolah 1 SMP. Padahal tersangka sendiri aslinya sudah berumur 27 tahun.
"Dia menggroming korban. Diajakin ngorbol, setelah dia merasa yakin korban waktunya tepat dia menunjukkan alat kelaminnya, di situ langsung kaget korban," ucapnya.
Aksinya tersebut, disampaikan Roberto memang mudah untuk dilakukan. Terlebih dengan target korban merupakan anak-anak yang masih berumur beliau.
Ia menyebut bahwa semua korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun. Sejauh ini ada 4 orang korban yang diketahui.
"Pelaku mengakui bahwa sejak bulan Mei 2022 dia sudah mencoba menghubungi 4 orang korban. Jadi 4 orang, wilayah tidak bisa kita beritahu karena ini didalam proses perlindungan dalam anak," tuturnya.
Selain mengamankan FAS, sejumlah barang bukti turut disita dari tangan tersangka. Mulai dari hp yang digunakan untuk menghubungi korban hingga potongan gambar pada saat pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Ada pula sprei dan sarung bantal yang menjadi bukti petunjuk bahwa betul itu adalah pelaku. Sebab ditemukan sesuai identik untuk proses kasus tersebut.
"Dari handphone-nya sendiri sudah selesai dilakukan proses pengangkatan barang bukti digital secara data elektronik dan ini sedang kita lakukan pengembangan untuk kelompok yang lain," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak
Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.