Para Pelaku dari Jaringan Grup Pedofil Terancam Tiga Pasal Berlapis

Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:28 WIB
Para Pelaku dari Jaringan Grup Pedofil Terancam Tiga Pasal Berlapis
Tersangka jaringan grup pedofil dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menangkap 8 pelaku terkait jaringan grup pedofil yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak. Mereka ditangkap setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menuturkan para pelaku diancam dengan tiga pasal. Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pada persangkaan pasal, selain undang-undang ITE dan pornografi. Dari hasil koordinasi, kami juga menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022," kata Roberto di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Roberto memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan hukuman secara maksimal kepada para pelaku. Guna memberikan efek jera terkait dengan perbuatannya tersebut.

Baca Juga:Tersangka Kasus Jaringan Grup Pedofil Bertambah, Total 8 Orang Diamankan dari 6 Provinsi

"Kita upayakan bisa hukuman secara maksimal terhadap para pelaku ini. Setidaknya dari segi efek penjeraan dari yang bersangkutan para pelaku agar bisa memahami atau menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah," tegasnya.

Wakil Kajati DIY Rudi Margono mengatakan bahwa makin banyak pasal yang disangkakan tentu akan makin memberatkan.

"Prinsipnya semakin banyak pasal itu semakin memberatkan di hukum acaranya itu. Dalam perkara ini ada 3 pasal. Melihat topologi perbuatannya dia lebih ke kumulatif," kata Rudi.

Ia menjelaskan aksi pelaku dengan merekam konten itu saja sudah masuk dalam Undang-Undang ITE. Kemudian dengan mendistribusikan konten tersebut terkena Undang-Undang terkait Pornografi.

"Dan lagi di dalamnya ada kekerasan seksual, kekerasaan bukan hanya fisik tapi psikis. Pengaruhnya pada anak-anak itu," ujarnya.

Baca Juga:Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam 14 Hari, Total Barang Bukti Ditaksir Capai Rp100 Juta

Tiga pasal itu di antaranya dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak