SuaraJogja.id - Aksi dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap YTL (14), pelajar asal Dusun Ngrombo 2 Kalurahan Karangmojo Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penculikan terhadap anak, YTL (14). Dan pihaknya telah menetapkan An (49) sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Memang baru satu tersangka yaitu An,"ujar dia, Rabu (20/7/2022)
Ratri menuturkan dalam pemeriksaan An mengaku memang telah menculik dan menganiaya YTL sembari menyuruh orang lain merekamnya. An mengaku menculik dan menganiaya karena menduga jika YTL telah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di dekat tempat tinggalnya.
Baca Juga:Lakukan Gerakan Tanam Cabai 20 Hektare, Gunungkidul Target Panen 22 Ton
Namun dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, ternyata YTL tidak terbukti melakukan pencurian tabung gas seperti yang dituduhkan pelaku. An kini meringkuk di tahanan Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"An kami amankan tanggal 29 Juni 2022 yang lalu. Dia kami amankan saat dipanggil sebagai saksi,"tambahnya.
Kasus ini masih ditangani dan tahap P19 yaitu melengkapi berkas pemeriksaan. Pihaknya kini juga masih menunggu surat keterangan kondisi kejiwaan dari tersangka An. Sebab berdasarkan keterangan keluarga, An memang tengah menjalani pengobatan kejiwaan di Puskesmas dekat tempat tinggalnya
Dua hari yang lalu, An menjalani pemeriksaan atau tes kejiwaan di RSUD Wonosari. Dan rencananya akan ada tes lagi di rumah sakit yang lain sebagai pembanding hasil nantinya. Namun sampai saat ini, hasil tes kejiwaan yang bersangkutan belum juga keluar.
"Nanti seperti apa kita belum tahu. Hasilnya belum keluar,"tambahnya.
Hanya saja, Ratri mengungkapkan dalam pemeriksaan tersangka An Sangat kooperatif dan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. An adalah seorang wiraswasta karena memiliki beberapa usaha di antaranya usaha fotokopi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewa Negara menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus penculikan dan penganiyaan terhadap anak tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih kita dalami terus. Tersangka memang baru satu orang,"tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 20 Juni 2022 beredar video penganiayaan anak oleh sekelompok orang. Rupanya video tersebut adalah penculikan dan penganiayaan terhadap YTL karena dituduh mencuri tabung gas. Sejumlah pihak mendesak agar polisi segera mengamankan pelaku karena sudah ada rekaman video.
YTL dijemput oleh rekannya ketika tengah berlatih Hadroh di masjid kawasan Ngrombo II. Setelah itu YTL dibawa ke sebuah rumah di mana sudah menunggu beberapa orang. Kemudian YTL dipaksa mengakui telah mencuri tabung gas.
Kontributor : Julianto