Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS

Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:44 WIB
Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.

"Menurut saya itu masuk akal karena tingkat penggunaan internet di Indonesia itu cukup tinggi lebih dari 70 persen. Sementara literasi digital lemah," ujarnya.

"Nah itu yang menjadi sangat mungkin digital itu menjadi alat yang bahasa saya mengintensifikasi kekerasan seksual. Jadi dia menjadi bentuk kekerasan baru karena ada teknologi baru," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak