Kemenkumham Benarkan Pendaftaran Citayam Fashion Week, Siapa pun Bisa Ajukan Keberatan

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada (21/7).

Eleonora PEW
Senin, 25 Juli 2022 | 14:42 WIB
Kemenkumham Benarkan Pendaftaran Citayam Fashion Week, Siapa pun Bisa Ajukan Keberatan
Seorang remaja menyeberangi jalan sambil bergaya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Disebutkan bahwa pihak yang mendaftarkan benar PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Baca Juga:Wagub DKI Usul 7 Lokasi Alternatif untuk Citayam Fashion Week

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada (21/7). Saat kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek. Setelah masa publikasi, kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan merek. [ANTARA]

Baca Juga:Serius Bahas Pemindahan Citayam Fashion ke Monas hingga Kota Tua, Wagub Riza: Jangan di Zebra Cross, Bahaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak