SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima sebanyak 73 pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari hingga Juni 2022.
"Pengaduan pinjaman online ilegal cukup banyak. Sampai dengan 73 aduan khusus pinjaman online sampai Juni 2022," kata Kepala OJK DIY Parjiman saat ditemui di Yogyakarta, Rabu.
Sebagian pinjol ilegal yang dilaporkan tersebut sebelumnya sudah tutup dan telah diumumkan ilegal, namun belakangan ada yang masih beroperasi, katanya.
"Masih ada yang beroperasi dan baru dilaporkan oleh konsumen nasabah akhir-akhir ini," ujar dia.
Baca Juga:OJK Dorong Adanya Inovasi Keuangan Digital Sektor Identifikasi-Verifikasi Nasabah
Menurut Parjiman, seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY.
Selain pinjol ilegal, SWI DIY masih mencatat laporan kasus penipuan berkedok investasi atau investasi bodong menggunakan beragam modus dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Saya kira di DIY kasusnya mirip dengan nasional. Hal-hal yang disampaikan tadi seperti perdagangan aset, kripto, binary option juga ada. Bahkan kemarin kasus (robot trading) Fahrenheit juga gitu, sebetulnya mirip kasusnya nasional," kata dia.
Meski demikian, Parjiman menyebut kasus pinjol ilegal maupun investasi bodong tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan jumlah laporan pada 2021.
"Saya kira dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum dari kepolisian, kecenderungannya menurun dibandingkan tahun lalu," ujar Parjiman.
Baca Juga:Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK