Kelebihan Bakal Calon Lurah, 2 Kalurahan di Bantul Harus Seleksi Lanjutan

Terdapat dua kalurahan lain yang memperpanjang masa pendaftaran.

Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:27 WIB
Kelebihan Bakal Calon Lurah, 2 Kalurahan di Bantul Harus Seleksi Lanjutan
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraJogja.id - Dua kalurahan di Kabupaten Bantul harus melakukan seleksi dikarenakan terdapat lebih dari lima bakal calon lurah. Dua kalurahan tersebut yaitu Kalurahan Bangunharjo dengan bakal lurah sebanyak 7 orang dan Kalurahan Gadingsari sebanya 6 bakal calon lurah.

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Nanang Mujianto mengatakan seleksi lanjutan tersebut akan dilaksanakan pada 24-25 Agustus 2022.

"Nantinya harus mengikuti bakal seleksi yaitu pada tanggal 22 hingga 24 Agustus, bebas hari apapun dalam tiga hari," katanya.

Sementara itu, terdapat dua kalurahan lain yang memperpanjang masa pendaftaran lantaran sampai batas waktu yang telah ditentukan hanya ada satu bakal calon lurah. Dua kaluraham tersebut ialah Kalurahan Jagalan dan Kalurahan Sidomulyo.

Baca Juga:Curi Rokok dari Toko Grosir di Dlingo, 4 Pemuda Buat Korban Rugi Rp20 Juta

"Perpanjangam di Kalurahan Jagalan 18 Juli hingga 13 Agustus, sementara Kalurahan Sidomulyo 25 Juli hingga 22 Agustus," terangnya.

Adapun 21 Kalurahan Bantul akan mengikuti pemilihan lurah serentak 25 September dan pelantikan lurah dilaksanakan pada 5 November mendatang. Dikarenakan masih adanya perpanjangan waktu untuk 4 kalurahan, 17 kalurahan lainnya akan melakukan penetapan calon lurah pada 2 September 2022.

Dalam pemilihan lurah serentak 2022 ini, Pemkab Bantul menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,89 miliar untuk 21 kalurahan. Tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 dana tersebut dialokasikan untuk Pengadaan Alat Protokol Kesehatan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini