"Tidak ada sanksi[untuk guru BK], kalau untuk sekolah, untuk hal-hal dikemudian hari jangan seperti itu," ujarnya.
Sementara Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan, Disdikpora meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta dan psikolog untuk mendampingi siswi yang mendapatkan pemaksaan pemakaian jilbab oleh sekolah. Saat ini siswi tersebut sudah mau keluar rumah dan membaik kondisi psikisnya.
"Hari ini perkmbangannya cukup bagus, dari KPAI kota yang ikut mendampingi dan psikolog juga ikut mendampingi, dan anak sudah keluar rumah dan membaik," jelasnya.
Selain memberikan pendampingan, Disdikpora juga memberikan kesempatan pada siswi untuk pindah ke sekolah lain bila merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Disdikpora sudah berkomunikasi dengan kepala sekolah di sejumlah sekolah yang masih memiliki kuota siswa baru.
Dari hasil koordinasi, SMAN 7 Kota Yogyakarta masih memiliki satu kursi siswa baru. Sebab ada siswa yang diterima di sekolah tersebut namun tidak melakukan daftar ulang.
"Disdikpora nanti memfasiitas perpindahan sekolah, tinggal nyamannya seperti apa, apakah tetap di sekolah situ atau lainnya,"imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi