SuaraJogja.id - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PKB DIY) Agus Sulistiyono menyatakan, saat ini masih banyak pesantren di bawah Nahdatul Ulama (NU) yang belum memiliki legalitas kelembagaan. Padahal untuk bisa mendapatkan fasilitasi dari pemerintah, legalititas kelembagaan menjadi syarat mutlak pesantren.
Terlebih saat ini Pemda DIY tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raperda disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
”Karenanya kita membantu proses legalisasi untuk pesantren di bawah NU yang belum memiliki legalitas,” ujar Agus di Yogyakarta, Senin (08/08/2022).
Menurut Agus, meski belum sepenuhnya selesai, DPW PKB DIY sudah melakukan aksi untuk tindaklanjut dari amanat raperda pesantren di DIY ini. Kalau awalnyaPKB membantu proses legalisasi 20 pesantren per tahun, maka kedepan disiapkan proses percepatan legalitas 50 pesantren per tahun.
Baca Juga:Cek CCTV, ORI DIY Dalami Bahasa Tubuh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab
"Para kyai dari PWNU minta untuk ditambah, insya alloh kami siapkan alokasi 50 pesantren per tahun,” paparnya.
Agus meminta fraksi PKB DPRD DIY mengawal Raperda Pesantren. Diharapkan, setelah disahkan nantinya FPKB DPRD DIY untuk mengawal proses turunnya peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan peraturan daerah ini nantinya.
Sebab raperda pesantren bisa menjadi payung hukum bagi Pemda DIY dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terharap pesantren di DIY. Raperda tersebut nantinya bisa memfasilitasi dan mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat serta menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah.
Selain itu mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah. Sebab sesuai raperda tersebut terdapat fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola dan pendanaan.
“Raperda Pesantren akan dikawal hingga tuntas," tandasnya.
Baca Juga:Sultan DIY Nonaktifkan 4 Pendidik SMAN 1 Banguntapan terkait Kasus Pemaksaan Jilbab
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD DIY, Aslam Ridlo mengungkapkan raperda Pesantren sudah mendekati final. Saat ini, proses penyusunan raperda sudah pada tahap fasilitasi dari kementrian dalam negeri.
"Setelah itu, tinggal harmonisasi dan finalisasi sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna DPRD DIY," jelasnya.
Aslam menambahkan, ruang lingkup dari raperda pesantren ini meliputi tujuh hal. Diantaranya tugas dan wewenang pemerintah DIY, hak dan kewajiban pesantren, fasilitasi, mekanisme pemberian fasilitas, dewan pesantren, partisipasi masyarakat dan pendanaan.
Sedang untuk pemberian fasilitasi ruang lingkupnya meliputi pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia. Selain itu sarana dan prasarana, teknologi dan komunikasi, teknologi tepat guna, perlindungan, mitigasi bencana, kerjasama dan pelestarian nilai adat dan tradisi pesantren.
"Meskipun masih berproses, insya alloh tidak banyak perubahan yang nanti ada," ungkapnya.
Ketua RMI NU DIY, Nilzam Yahya peran fasilitasi legalisasai pesantren yang diberikan DPW PKB DIY sangat penting. Dia berharap selain legalisasi bantuan yang diberikan dalam bentuk pendampingan lainnya.