SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta kembali terjadi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan polisi atas peristiwa yang terjadi di tiga lokasi berbeda di kota pelajar tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan polisi, para pelaku memang sengaja keluar ke jalan untuk mencari lawan. Bahkan mereka juga sudah mempersiapkan senjata tajam (sajam) dari rumah.
"Kalau berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka memang yang mencari [lawan] tantang-tantangan yang memang di jalan itu yang mau diajak untuk berkelahi," ujar Idham kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/8/2022).
"Senjata sudah disiapkan sebelumnya. Dia [para pelaku] memang membawa senjata tajam ini dari rumahnya masing-masing," sambungnya.
Baca Juga:Tiga Pelaku Kejahatan Jalanan di Jogja Ditangkap, Satu Orang Positif Konsumsi Obat-obatan Terlarang
Diungkapkan Idham, pelaku dengan sengaja membawa sajam itu dan diselipkan di bagian tengah antara pengemudi dan pembonceng saat keluar rumah. Saat itu mereka langsung mencari sasarannya di jalanan.
"Jadi pada keterangan pemeriksaan pelaku bahwa pada saat naik motor pelaku menyelipkan senjatanya di bagian depan, di antara pengemudi dan bonceng. Jadi ketika ketemu sasarannya langsung melakukan penganiayaan," terangnya.
Diketahui bahwa ada tiga laporan polisi (LP) dalam kasus kejahatan jalanan ini. Berawal dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama ada di Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Kemudian pada saat tiba di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja. Serta satu lagi di Jalan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.
Tiga pelaku sendiri memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ada pelaku berinisial P alias D (21) alamat Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai joki sepeda motor.
Baca Juga:Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
Kemudian RNA (18) beralamat di Jalan Pujokusuman, Mergangsan yang berperan sebagai eksekutor dengan senjata tajam celurit. Serta satu lagi MAS (18) memberikan sarana dan prasarana berupa motor dan senjata tajam
"Korbannya ada 3 yang terluka. Kondisi sampai dengan saat ini ada yang luka patah di tangan. Ada yang dijahit, ada yang dibacok di punggungnya. Saat ini sedang dalam perawatan tapi sudah kembali ke kediaman masing-masing," tuturnya.
Tiga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu kemarin. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tiga TKP tersebut.
Di antaranya tiga buah jaket yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan, satu buah celurit, satu buah pedang, satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan satu pasang sandal warna putih.
Atas peristiwa itu pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.