Walau rekonsiliasi dilakikan, Disdikpora tetap menerapkan aturan disiplin kepegawaian kepada pihak sekolah yang melanggar Permendikbud 45/2014. Sebab dari hasil investigasi, sekolah tersebut menyarankan siswi beragama muslim mengenakan baju muslimah.
Padahal sekolah negeri dibawah pemerintah harus membebaskan para siswanya mengenakan seragam, baik reguler maupun muslimah. Sekolah-sekolah negeri di DIY pun diminta mematuhi aturan sudah ditetapkan pemerintah.
"Nah ini mungkin yang kita perlu menata sistem di sekolah," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:SMAN 1 Banguntapan Banjir Karangan Bunga, Wajah Baru Lucinta Luna Dicibir