Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengungkapkan melalui remisi yang diberikan, maka diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.
"Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," ungkapnya.
Sultan berharap melalui wahana edukasi pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang diresmikan kali ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat agar dapat memahami makna dari sebuah sistem pemasyarakatan. Apalagi beragam informasi tentang pemasyarakatan dan perjalanannya dihadirkan sebagai salah satu bentuk pembelajaran.
"Tentunya agar dikemudian hari hal tersebut menjadi salah satu ilmu pengetahuan yang dapat tersampaikan kepada banyak pihak serta sebagai wujud wajah lapas yang humanis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi