LKY Terima Banyak Aduan Penarikan Kendaraan Secara Paksa di Yogyakarta, Hingga Pertengahan 2022 Ada 11 Kasus

Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan terkait kasus serupa.

Galih Priatmojo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:02 WIB
LKY Terima Banyak Aduan Penarikan Kendaraan Secara Paksa di Yogyakarta, Hingga Pertengahan 2022 Ada 11 Kasus
Ilustrasi motor ditarik leasing

SuaraJogja.id - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mengakui banyak menerima pengaduan dari konsumen di Yogyakarta terkait kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang ("debt collector").

"Pengaduan kasus pengambilan paksa atau perampasan masih dominan di Yogyakarta. Tahun lalu hampir sama," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti di Yogyakarta, Kamis (18/8/2022).

Tutik menyebutkan pada 2021 pengaduan mengenai kasus kredit kendaraan bermotor atau "leasing" yang berujung penarikan paksa tercatat sebanyak 8 kasus dari 29 pengaduan konsumen yang diterima.

Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan terkait kasus serupa.

Baca Juga:Roadshow Pasar Lokal Suara UMKM Hadir di Yogyakarta, Suwarjono: Semoga Produk UMKM Jogja Lebih Terkenal

"Tidak hanya motor (sepeda motor), ada juga mobil yang ditarik paksa," kata dia.

Ia menyesalkan kasus penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan masih terjadi di Yogyakarta karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan kreditur ("leasing") tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek seperti kendaraan secara sepihak.

Hal itu diatur dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa kreditur atau kuasanya ("debt collector") harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

"Tidak boleh tiba-tiba menarik paksa di jalan raya atau datang ke rumah lalu mengambil kendaraan. Itu sudah perampasan kalau kayak gitu," ujar dia.

Berdasarkan laporan dari konsumen, menurut dia, beberapa perusahaan "leasing" di Yogyakarta membebankan biaya penarikan jika konsumen ingin mengambil kembali kendaraan yang disita.

Baca Juga:Sheraton Mustika Yogyakarta Gelar Balinese Food Festival, Obati Kerinduan pada Pulau Dewata

"Biaya penarikan ada yang sampai Rp3 juta sampai Rp4 juta. Itu di luar cicilan. Itu kan mengada-ada," ucap Saktyarini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak