Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memilih tak ambil pusing dengan persoalan itu.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:41 WIB
Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol
Ilustrasi Pemilu. [Solo Pos]

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.

"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara" ungkapnya.

Baca Juga:Koalisinya dengan Gerindra Masih Terbuka Bagi Parpol Lain, PKB: Kalau PDIP Mau Gabung Monggo

Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak