Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak

Kategori itu adalah lengkap atau tidaknya dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Kesempatan perbaikan atau pelengkapan berkas sendiri diberikan saat sebelum tanggal 14 Agustus 2022. Namun sesudah itu maka parpol tak lagi boleh menambah atau mengurangi berkas yang sudah dikirimkan.

Ia menyampaikan bahwa kegagalan 16 parpol itu memiliki faktor yang bervariasi. Namun pada intinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bervariasi ya. Setiap partai punya persoalannya. Ya ada struktur, keanggotaan kan ada syarat tuh, seribu atau seperseribu jumlah anggota berdasarkan basis penghitungannya kabupaten kota. Variatif lah itu," jelasnya.

Baca Juga:Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini