- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.
Demikian pembahasan soal pajak progresif.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.
Demikian pembahasan soal pajak progresif.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini