Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi

Sidang kasus suap pengurusan izin di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono dilakukan di PN Yogyakarta

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi
Persidangan perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta atas terdakwa Oon Nusihono di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

Baca Juga:Satu Berkas Perkara Suap IMB Apartemen Jogja Segera Disidangkan di PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti Kapan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak