KPK Keluarkan Rekomendasi ke PTN Soal Perbaikan Tata Kelola Jalur Mandiri, Rektor UGM: Akuntabilitas Itu Penting

tata kelola dalam pelaksanaan Jalur Mandiri penerimaan mahasiswa baru (PMB) di tiap PTN sudah diatur oleh Kemenristek

Galih Priatmojo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:27 WIB
KPK Keluarkan Rekomendasi ke PTN Soal Perbaikan Tata Kelola Jalur Mandiri, Rektor UGM: Akuntabilitas Itu Penting
Rektor UGM, Ova Emilia menyampaikan tentang deklarasi antikekeraan di kampus setempat, Kamis (09/06/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Mengenai dua poin tersebut, Ova menampiknya dengan tegas. 

"Tidak ada, kami UKT-nya sama, skemanya sama," ucap eks Dekan FKKMK UGM ini. 

"Yang sukarela itu kan [Jalur] Mandiri. Ya namanya sukarela, mau dikasih, mau tidak ya terserah. Maksudnya itu sukarela, pertimbangan dan kebijakan dari masing-masing orang tua murid yang masuk. Kami menggugah saja," sebutnya lagi. 

Sementara menyoal UKT, apapun jalur masuk yang ditempuh, maka nominal UKT selalu sama. Tergantung program studi yang dipilih. 

Baca Juga:Ova Emilia Resmi Dilantik Jadi Rektor UGM Periode 2022-2027

Sumbangan di UGM Disetor Saat Sudah Diterima, Bukan Prasyarat Diterima Jadi Maba

Saat ini muncul anggapan di tengah masyarakat, bahwa penyelewengan seperti dilakukan Rektor Unila diduga terjadi pula di semua kampus negeri. 

Disinggung soal itu, Ova mengatakan bahwa UGM sudah melakukan berbagai hal sebagai bentuk sikap akuntabel dan transparan. Beserta aturan-aturan yang melingkupinya. 

Selanjutnya ia menekankan bahwa semua itu sudah dijalankan pihak UGM. Maka tidak perlu ada perselisihan lagi. 

"Contohnya, untuk sumbangan sukarela itu kan dilakukan oleh orang itu setelah orang itu diterima. Jadi sumbangan itu bukan pertimbangan untuk diterima," imbuh Ova.

Baca Juga:Tidak Lagi Jabat Rektor UGM, Panut Mulyono Pertimbangkan Bila Ada Tawaran Menteri

"Jadi artinya itu yang memang kami bedanya di situ. Jadi itu bukan sebagai salah satu jaminan atau prasyarat untuk bisa diterima," ungkap Ova lebih jauh.

Dan ia memandang, dengan adanya Permen, --yang mengatur bahwa Jalur Mandiri itu memang merupakan jalur yang memperlihatkan adanya aturan berbeda-beda dari masing-masing PTN-- , tentunya kebijakannya sendiri-sendiri.

"Itu yang dilakukan oleh UGM juga kan atas dasar kebijakan dan kesepakatan internal kami," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini