Marbot Masjid di Bantul Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Anak Tetangganya Sendiri, Pelaku Tidak Ditahan

Para korban rata-rata mengalami pelecehan seksual ketika mereka jajan di warung kelontong milik pelaku.

Galih Priatmojo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Marbot Masjid di Bantul Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Anak Tetangganya Sendiri, Pelaku Tidak Ditahan
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

Polisi sebenarnya sudah mendengar peristiwa tersebut namun belum bertindak karena sebelumnya ada informasi jika kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun setelah menunggu cukup lama tidak ada kabar, akhir bulan Juli lalu pihaknya menerima laporan dari orangtua salah satu korban.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengambil langkah dengan melakukan penyidikan dan berlanjut ke penyelidikan. Mereka lantas memeriksa para saksi, korban dan juga pelaku. Hingga akhirnya S ditetapkan sebagai tersangka 

"Kami punya dua alat bukti untuk bisa menjadikan pelaku sebagai tersangka. Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan juga pakaian yang dikenakan korban," tandasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata korban tidak hanya satu orang namun ada 4 orang. Pelaku mengaku hanya menciumi dan meraba saja tidak sampai terjadi tindakan pencabulan.

Baca Juga:Pemkab Bantul Pangkas Aturan dan Birokrasi yang Hambat Investasi

Kendati menjadi tersangka namun sampai saat ini pria yang sudah bercucu tersebut tidak ditahan. Alasannya karena S sangat kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. S dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kapolsek Jetis AKP Hatta A Amirulloh menambahkan, pelaku bukan tokoh agama namun hanya seorang marbot yang biasa membersihkan masjid setempat. Pelaku bukan pria dengan kelainan orientasi seksual namun pelaku mengaku hanya muncul karena menganggap korban seperti anaknya sendiri.

"Iming-imingnya diberi harga miring atau diberi diskon,"terang dia.

Pelaku akan dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan UU RI nomor 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 4-15 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga:Tingkatkan Potensi Sebagai Desa Wisata Ikan Hias, Kadisoro Gelar Festival Ikan Hias Bantul 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak