Kecanduan Judi Online, Karyawan Studio Gamplong Nekat Curi Uang Sewa

Dalam catatan, uang sewa tempat tersebut terkumpul dengan jumlah Rp10.170.000 juta, namun saat diambil uang tersebut sudah tidak ada.

Galih Priatmojo
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Kecanduan Judi Online, Karyawan Studio Gamplong Nekat Curi Uang Sewa
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraJogja.id - Sepekan dilantik jadi Kapolsek Moyudan, AKP Eko Haryanto ungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh karyawan Studio Alam Gamplong, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman.

Eks Kanit Reskrim Polsek Sleman itu, bersama tim barunya di Polsek Moyudan, mencokok seorang karyawan objek wisata tersebut, yang berinisal RH, warga Pandansari, Kajoran, Magelang.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor, yang juga karyawan lain studio tersebut akan mengambil uang hasil sewa tempat.

"Uang tersebut disimpan di dalam buku catatan sewa dan dimasukkan dalam laporan harian. Karena sebelumnya pelapor tidak masuk kerja," kata dia, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:Polisi Masih Terus Dalami Insiden Penembakan Senapan Angin di Moyudan yang Tewaskan Seorang Bocah

Dalam catatan, uang sewa tempat tersebut terkumpul dengan jumlah Rp10.170.000 juta, namun saat diambil uang tersebut sudah tidak ada.

"Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Ternyata, dalam rekaman cctv itu tersangka terlihat telah mengambil uang itu tanpa seizin pelapor," ungkap Eko.

Selain membawa uang sewa, tersangka juga membawa uang yang diserahkan oleh karyawan lainnya untuk dibayarkan ke vendor dan tukang.

Mengetahui hal itu, pihak pengelola Studio Alam Gamplong langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Moyudan untuk mengusut kasus ini.

Mendapat laporan, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah TKP.

Baca Juga:Nongkrong Sambil Bercanda, Bocah di Moyudan Tak Sengaja Tembakkan Senapan Angin ke Arah Temannya

"Awalnya kami kesulitan menangkap tersangka, karena selalu berpindah-pindah tempat persembunyian," terangnya.

Namun kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Magelang.

"Sehingga saat itu, tersangka kami tangkap, akhir pekan lalu," ujarnya.

Eko menyebut, tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan oleh tersangka karena kecanduan judi daring (online).

"Uang hasil kejahatan sudah habis untuk main judi online dan bayar utang pada saat main judi online. Kami hanya mengamankan barang bukti berupa buku tulis, kuitansi, kartu ATM, dan lainnya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH terancam dijerat pasal 363 KUH Pidana atau 362 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa dan penggelapan. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini