Kecanduan Judi Online, Karyawan Studio Gamplong Nekat Curi Uang Sewa

Dalam catatan, uang sewa tempat tersebut terkumpul dengan jumlah Rp10.170.000 juta, namun saat diambil uang tersebut sudah tidak ada.

Galih Priatmojo
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Kecanduan Judi Online, Karyawan Studio Gamplong Nekat Curi Uang Sewa
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

Namun kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Magelang.

"Sehingga saat itu, tersangka kami tangkap, akhir pekan lalu," ujarnya.

Eko menyebut, tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan oleh tersangka karena kecanduan judi daring (online).

"Uang hasil kejahatan sudah habis untuk main judi online dan bayar utang pada saat main judi online. Kami hanya mengamankan barang bukti berupa buku tulis, kuitansi, kartu ATM, dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga:Polisi Masih Terus Dalami Insiden Penembakan Senapan Angin di Moyudan yang Tewaskan Seorang Bocah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH terancam dijerat pasal 363 KUH Pidana atau 362 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa dan penggelapan. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak