Polres Sleman Ringkus 14 Pengedar Psikotropika dan Narkotika, Ada Pasutri Beranak Satu

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor memperkirakan, jumlah pil yang sudah dijual dan diedarkan pasutri tersebut bisa lebih dari 1.400 butir.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:19 WIB
Polres Sleman Ringkus 14 Pengedar Psikotropika dan Narkotika, Ada Pasutri Beranak Satu
Sebanyak 14 tersangka pengedar dan penjual psikotropika dan narkotika, ditampilkan di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022). [Kontributor Suarajogj.id/ Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman meringkus 14 orang penjual, pengedar narkotika jenis ganja dan psikotropika jenis alprazolam dan trihexyphenidyl. Di antara para tersangka ini, diketahui ada pasangan suami istri.

Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny mengungkap, penangkapan 14 tersangka tersebut tergabung dalam sembilan laporan dan berasal dari operasi jajarannya pada Agustus 2022 ini.

"Total ada 4.127 butir pil psikotropika dan ganja 23,66 gram. Penindakan di wilayah DIY dan sekitarnya," ungkap dia di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022).

Menurut Andhyka, lewat kasus tersebut polisi sudah menyelamatkan 7.000 orang generasi penerus bangsa dari narkoba.

Baca Juga:Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan

"Kami imbau kepada warga Kabupaten Sleman, apabila di wilayahnya ada yang dicurigai [menggunakan atau bertransaksi] narkoba, laporkan ke [nomor telepon] 110 atau langsung ke Sat Res Narkoba Polres Sleman," tuturnya.

Kasat Res Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan, laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi terlihat salah satunya dari pengungkapan dan penangkapan pasutri penjual trihexyphenidyl.

"Kecurigaan warga sekitar, berawal dari melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi," katanya.

Pasutri berinisial AWP (39) sang suami dan sang istri berinisial ASS (24). Keduanya diketahui beridentitas dengan alamat Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Namun keduanya berdomisili di Padukuhan Kaliurang Timur.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800 ribu dan dua unit telepon genggam.

Baca Juga:Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...

Pasangan yang telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi. Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak