SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ribuan pil jenis Yarindo berhasil disita dari tiga orang yang tertangkap.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan terbongkar sindikat obat-obatan terlarang ini diawali dari penangkapan VY sebagai saksi. Pria asal Kasihan, Bantul itu ditangkap Sabtu (20/8/2022) kemarin.
"VY ini diketahui menyimpan obat-obatan terlarang di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan ada barang bukti berupa pil Yarindo di tangan saksi VY," kata Idham, Kamis (1/9/2022).
Disampaikan Idham, dari tangannya VY didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 butir pil Yarindo dan uang tunai Rp. 300 ribu.
Dari penangkapan VY, kata Idham lalu dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk mengejar pelaku lain. Setelah diperiksa oleh polisi, VY mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari IY (27)
Tak lama jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menandai lokasi IY. Hasilnya IY berhasil diamankan di Kasihan, Bantul beserta sejumlah barang bukti.
"Saat digeledah di kediaman IY dan didapatkan 1.950 butir pil Yarindo, 95 pil Alprazolam, uang tunai Rp 180.000, dan satu unit ponsel untuk bertransaksi. Obat-obatan disebut telah dijual ke VY dan PS," ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk turut mengamankan PS. Benar saja dari tangan PS berhasil di sita 90 butir pil Yarindo yang diakui didapat dari IY.
Idham menyebut bahwa seluruh obat-obatan terlarang tersebut berhasil ia dapat dari pengedar lain yakni DN. Saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terkait laporan buron tersebut.
Baca Juga:Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
Ia menyatakan bahwa pembeli obat-obatan terlarang ini berasal dari kalangan pelajar dan anak jalanan. Mengingat harga yang cukup murah dan mudah didapatkan sehingga banyak digemari.
- 1
- 2