KPU Kulon Progo Targetkan Partisipasi Pemilih Pemilu Sekitar 85 Persen

Menurut dia, konteks Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.

Galih Priatmojo
Jum'at, 02 September 2022 | 18:59 WIB
KPU Kulon Progo Targetkan Partisipasi Pemilih Pemilu Sekitar 85 Persen
Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. (ANTARA/Sutarmi)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sekitar 85 persen.

Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pada Pemilu 2019 tingkat partisipasi pemilih di daerah ini mencapai 86,5 persen atau 289.042 pemilih dari total 334.153 pemilih.

Saat ini, katanya, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Agustus 2022 di Kulon Progo sebanyak 320.065 pemilih yang terdiri atas pemilih laki-laki 155.536 orang dan pemilih perempuan 164.527 orang. Saat ini, KPU Kulon Progo masih melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Pada Pemilu 2019, kami mematok target partisipasi pemilih sebesar 85 persen, tetapi realisasinya mencapai 86,5 persen. Pada Pemilu 2024, kami kembali mematok partisipasi pemilih 85 persen," kata Hidayatut Toyyibah.

Baca Juga:Bantu 50 Ribu Warga Tak Mampu Bayar Premi JKN, Kulon Progo Siapkan Rp23 Miliar

Menurut dia, konteks Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019. Untuk itu, KPU Kulon Progo belum berani mematok di atas target Pemilu 2019 sebesar 85 persen yang capaiannya sebesar 86,5 persen.

"Kami akan menggerakkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024. Untuk itu, kami berharap dukungan semua pihak untuk ikut berpartisipasi meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 nanti," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu tidak bisa kerja sendiri sehingga membutuhkan kerja sama dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

"Komitmen itu dibangun dalam kerja sama dengan tetap mengedepankan netralitas dan integritas di setiap tahapan yang ditetapkan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022," katanya. [ANTARA]

Baca Juga:Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19, Empat Program Ini Diprioritaskan Pemkab Kulon Progo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini