Lolos Seleksi, 5 Calon Lurah Bakal Perebutkan Kursi Bangunharjo 1

Ketua panitia pilihan lurah, Nova Kristianto mengatakan bahwa seleksi menjadi 5 calon lurah ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019.

Galih Priatmojo
Sabtu, 03 September 2022 | 12:11 WIB
Lolos Seleksi, 5 Calon Lurah Bakal Perebutkan Kursi Bangunharjo 1
Penetapan calon lurah di Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Jumat (2/9/2022). [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Penetapan calon bakal lurah menjadi calon lurah dilakukan serentak pada 21 Kalurahan yang ada di Kabupaten Bantul. Kalurahan Bangunharjo menjadi yang terakhir dalam proses tahapan ini.

Sebelumnya Kalurahan Bangunharjo memiliki 7 pendaftar bakal calon lurah. Namun setelah melakukan seleksi terpilihlah 5 calon lurah dimana penetapan ini dilaksanakan pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketua panitia pilihan lurah, Nova Kristianto mengatakan bahwa seleksi menjadi 5 calon lurah ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019. Proses seleksi tersebut telah dilaksanakan pada 23 Agustus 2022 lalu.

"Kalau yang mendaftar lebih dari 5 orang maka panitia harus melakukan seleksi tambahan," katanya, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:Kasus Curanmor Marak Terjadi di Bantul, Kali Ini Menimpa Mahasiswa di Banguntapan

Nova menyebutkan, dalam proses seleksi terdapat 3 indikator penilaian yaitu berdasarkan pembobotan pendidikan, pembobotan pengalaman kerja di bidang pemerintahan, dan pembobotan usia.

"Yang 2 kalah karena akumulasi nilainya tidak sampai dan kalah jumlah dari bakal calon lurah yang lain," terangnya.

Pihaknya menambahkan, calon lurah di Kalurahan Bangunharjo beberapa diantaranya berasal dari luar daerah tersebut. Baginya calon lurah tidak ada batasan dari daerah mana saja, sebab ketentuan tersebut sudah tertera dalam Perda.

"Panitia sesuai aturan, tidak menghalangi calon berasal dari mana saja yang penting Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya.

Diketahui sebanyak 75 calon lurah dari 21 Kalurahan ditetapkan pada 2 September 2022. Pelaksanaan penetapan serentak ini berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2022.

Baca Juga:Bantul Tetapkan 75 Calon Lurah untuk Pemilihan Serentak di 21 Desa

Setelah tahapan ini, calon lurah akan diumumkan pada 5-13 September 2022 oleh panitia tingkat Kabupaten. Pada 19-21 September 2022 seluruh calon lurah akan mengikuti tahap kampanye hingga tiba waktunya pada 25 September 2022 masyarakat akan melaksanakan pemungutan suara untuk menentukan lurah yang pantas menjadi pemimpin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak