Potensi Pasal 340 Bagi Tersangka Pembunuh Suporter di Gamping, Kapolres: Kalau Mengarah Ke Sana, Tindaklanjuti

Pelaku penganiayaan hingga tewaskan suporter PSS Sleman ngaku sengaja menunggu dan sudah bawa senjata tajam

Galih Priatmojo
Sabtu, 03 September 2022 | 18:03 WIB
Potensi Pasal 340 Bagi Tersangka Pembunuh Suporter di Gamping, Kapolres: Kalau Mengarah Ke Sana, Tindaklanjuti
Polres Sleman tunjukkan alat bukti penganiayaan yang menewaskan suporter PSS Sleman, Senin (29/8/2022). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Polres Sleman angkat bicara, kala ditanyai soal potensi jeratan pasal 340 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, hingga menyebabkan seorang suporter PSS Sleman tewas, di Kapanewon Gamping.

Hal itu menyusul, adanya keterangan polisi yang menyatakan bahwa, para tersangka mengakui sengaja menunggu kedatangan korban dan telah mempersiapkan beberapa alat sajam dan pemukul.

Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i menyebut, hingga kini proses pemeriksaan tersangka masih dilakukan oleh Reskrim Polres Sleman. Semua sedang didalami.

Ia menyatakan, untuk mempersangkakan pasal 340 KUH Pidana terhadap para pelaku, aparat membutuhkan alat bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga:Polres Sleman Hingga Saat Ini Telah Mintai Keterangan 3 Saksi Terkait Musibah Kebakaran di Kawasan Bulaksumur

"Dan saya sudah berikan atensi kepada penyidik dalam hal ini Reskrim, agar diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana silakan ditindaklanjuti," tegasnya, Sabtu (3/9/2022).

Meski demikian, bila memang tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu, polisipun telah mempersangkakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Kami sudah berkomunikasi dengan para pihak, kami meminta mempercayakan prosesnya pada kami. Tentu saja, yang kami lakukan adalah prosedural. Sesuai dengan alat bukti yang kami miliki dan dapatkan dari pendalaman tersebut," terangnya.

Tak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung dari hasil penyidikan yang sudah ada, imbuhnya.

Sementara ini menurutnya, orang-orang yang telah ditangkap sudah keseluruhan yang memang sudah ada di TKP pada waktu peristiwa terjadi.

Baca Juga:Kronologi Kebakaran Rumah Tewaskan 3 Orang di Caturtunggal Sleman

"Dari beberapa itu ada yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar. Dan ada beberapa orang yang memang tidak terlibat sehingga hanya ditetapkan sebagai saksi saja," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak