Potensi Pasal 340 Bagi Tersangka Pembunuh Suporter di Gamping, Kapolres: Kalau Mengarah Ke Sana, Tindaklanjuti

Pelaku penganiayaan hingga tewaskan suporter PSS Sleman ngaku sengaja menunggu dan sudah bawa senjata tajam

Galih Priatmojo
Sabtu, 03 September 2022 | 18:03 WIB
Potensi Pasal 340 Bagi Tersangka Pembunuh Suporter di Gamping, Kapolres: Kalau Mengarah Ke Sana, Tindaklanjuti
Polres Sleman tunjukkan alat bukti penganiayaan yang menewaskan suporter PSS Sleman, Senin (29/8/2022). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Polres Sleman angkat bicara, kala ditanyai soal potensi jeratan pasal 340 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, hingga menyebabkan seorang suporter PSS Sleman tewas, di Kapanewon Gamping.

Hal itu menyusul, adanya keterangan polisi yang menyatakan bahwa, para tersangka mengakui sengaja menunggu kedatangan korban dan telah mempersiapkan beberapa alat sajam dan pemukul.

Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i menyebut, hingga kini proses pemeriksaan tersangka masih dilakukan oleh Reskrim Polres Sleman. Semua sedang didalami.

Ia menyatakan, untuk mempersangkakan pasal 340 KUH Pidana terhadap para pelaku, aparat membutuhkan alat bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga:Polres Sleman Hingga Saat Ini Telah Mintai Keterangan 3 Saksi Terkait Musibah Kebakaran di Kawasan Bulaksumur

"Dan saya sudah berikan atensi kepada penyidik dalam hal ini Reskrim, agar diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana silakan ditindaklanjuti," tegasnya, Sabtu (3/9/2022).

Meski demikian, bila memang tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu, polisipun telah mempersangkakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Kami sudah berkomunikasi dengan para pihak, kami meminta mempercayakan prosesnya pada kami. Tentu saja, yang kami lakukan adalah prosedural. Sesuai dengan alat bukti yang kami miliki dan dapatkan dari pendalaman tersebut," terangnya.

Tak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung dari hasil penyidikan yang sudah ada, imbuhnya.

Sementara ini menurutnya, orang-orang yang telah ditangkap sudah keseluruhan yang memang sudah ada di TKP pada waktu peristiwa terjadi.

Baca Juga:Kronologi Kebakaran Rumah Tewaskan 3 Orang di Caturtunggal Sleman

"Dari beberapa itu ada yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar. Dan ada beberapa orang yang memang tidak terlibat sehingga hanya ditetapkan sebagai saksi saja," tambahnya.

Enam orang lain yang berstatus saksi juga terus didalami. Karena seperti diketahui bersama, proses pembuktian  berjalan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Bisa saja fakta-fakta kita temukan dalam persidangan. Misalnya, saksi kemudian menyampaikan ada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ungkap dia.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya keputusan dari hakim, ada pihak yang harus kemudian dimintai pertanggungjawaban. Itu tentu akan kami proses kembali," sebutnya.

Ia mengatakan berdasarkan komunikasi terakhir dengan Satuan Reskrim, sementara ini pasal yang dipersangkakan kepada tersangka masih berupa Pasal 338 KUH Pidana.

"Melihat dari proses mendapatkan alat bukti, kami menetapkan tersangka, itu kan semua saksi tentunya sudah dimintai keterangan, alat bukti juga telah didapatkan. Konfrontasi atau tidak, itu tergantung memang ada perbedaan atau tidak di situ," jelasnya.

Kemudian, dipastikan Polres Sleman akan menindaklanjuti, seandainya nanti dalam pemberkasan, pada saat tahap I komunikasi dengan kejaksaan, ada rekomendasi dan petunjuk dari Kejaksaan.

Tersangka Mengaku Menunggu Korban di TKP dan Sudah Membawa Senjata

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap 12 orang tersangka penganiayaan, yang menyebabkan satu orang tewas.

Korban yang tewas usai peristiwa nahas itu, yakni seorang suporter PSS Sleman, berinisial AEP (18), warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (28/8/2022) 00.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan, awalnya petugas mengamankan 18 orang, hingga kemudian akhirnya menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.

Kejadian penganiayaan bermula, saat rombongan pelapor yang terdiri dari empat orang pulang, sehabis menonton pertandingan bola di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 WIB.

Saat sampai di Jln Bibis, Gamping mereka berhenti dan menunggu kereta api yang saat itu sedang melewati rel.

"Sambil menunggu palang rel membuka, rombongan korban didatangi oleh segerombolan orang sambil ada yang mengatakan 'Aku Brajamusti Piye' dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama," ungkapnya.

Penyerangan dilakukan dengan cara menabrak korban menggunakan sepeda motor, kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku.

Ronny menyatakan, dari keterangan para tersangka, rombongan pelaku ini tidak menonton pertandingan sepakbola sebelumnya di Stadion Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

Mereka menunggu tak jauh dari lokasi kejadian dengan sudah membawa alat-alat seperti senjata tajam, senjata pemukul, molotov hingga mercon.

"Memang ada rencana awal untuk kisruh. Barang bukti selanjutnya ditemukan terpisah. Ada yang disimpan dalam sebuah mobil dekat lokasi dan beberapa tempat lain," imbuhnya.

Kendati seluruh tindakan tersangka telah direncanakan sebelumnya, pihaknya belum dapat begitu saja menerapkan pasal 340 KUH Pidana terkait pembunuhan berencana.

"Kami masih akan terus mendalami, pemeriksaan masih berlanjut. Proses ini juga melibatkan kejaksaan dan pihak-pihak lain. Masih terus kami dalami," lanjut Ronny, saat ditemui kala itu.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini