Potensi Pasal 340 Bagi Tersangka Pembunuh Suporter di Gamping, Kapolres: Kalau Mengarah Ke Sana, Tindaklanjuti

Pelaku penganiayaan hingga tewaskan suporter PSS Sleman ngaku sengaja menunggu dan sudah bawa senjata tajam

Galih Priatmojo
Sabtu, 03 September 2022 | 18:03 WIB
Potensi Pasal 340 Bagi Tersangka Pembunuh Suporter di Gamping, Kapolres: Kalau Mengarah Ke Sana, Tindaklanjuti
Polres Sleman tunjukkan alat bukti penganiayaan yang menewaskan suporter PSS Sleman, Senin (29/8/2022). [Kontributor / Uli Febriarni]

Kemudian, dipastikan Polres Sleman akan menindaklanjuti, seandainya nanti dalam pemberkasan, pada saat tahap I komunikasi dengan kejaksaan, ada rekomendasi dan petunjuk dari Kejaksaan.

Tersangka Mengaku Menunggu Korban di TKP dan Sudah Membawa Senjata

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap 12 orang tersangka penganiayaan, yang menyebabkan satu orang tewas.

Korban yang tewas usai peristiwa nahas itu, yakni seorang suporter PSS Sleman, berinisial AEP (18), warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (28/8/2022) 00.15 WIB.

Baca Juga:Polres Sleman Hingga Saat Ini Telah Mintai Keterangan 3 Saksi Terkait Musibah Kebakaran di Kawasan Bulaksumur

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan, awalnya petugas mengamankan 18 orang, hingga kemudian akhirnya menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.

Kejadian penganiayaan bermula, saat rombongan pelapor yang terdiri dari empat orang pulang, sehabis menonton pertandingan bola di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 WIB.

Saat sampai di Jln Bibis, Gamping mereka berhenti dan menunggu kereta api yang saat itu sedang melewati rel.

"Sambil menunggu palang rel membuka, rombongan korban didatangi oleh segerombolan orang sambil ada yang mengatakan 'Aku Brajamusti Piye' dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama," ungkapnya.

Penyerangan dilakukan dengan cara menabrak korban menggunakan sepeda motor, kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku.

Baca Juga:Kronologi Kebakaran Rumah Tewaskan 3 Orang di Caturtunggal Sleman

Ronny menyatakan, dari keterangan para tersangka, rombongan pelaku ini tidak menonton pertandingan sepakbola sebelumnya di Stadion Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

Mereka menunggu tak jauh dari lokasi kejadian dengan sudah membawa alat-alat seperti senjata tajam, senjata pemukul, molotov hingga mercon.

"Memang ada rencana awal untuk kisruh. Barang bukti selanjutnya ditemukan terpisah. Ada yang disimpan dalam sebuah mobil dekat lokasi dan beberapa tempat lain," imbuhnya.

Kendati seluruh tindakan tersangka telah direncanakan sebelumnya, pihaknya belum dapat begitu saja menerapkan pasal 340 KUH Pidana terkait pembunuhan berencana.

"Kami masih akan terus mendalami, pemeriksaan masih berlanjut. Proses ini juga melibatkan kejaksaan dan pihak-pihak lain. Masih terus kami dalami," lanjut Ronny, saat ditemui kala itu.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak