Pernah Ricuh, Ratusan Petugas Gabungan Kawal Eksekusi Bangunan dan Lahan di Gunungkidul

Saat itu, eksekusi rumah dan lahan yang berada di jalan raya Ngawen-Solo ini yang lalu gagal.

Galih Priatmojo
Kamis, 08 September 2022 | 14:45 WIB
Pernah Ricuh, Ratusan Petugas Gabungan Kawal Eksekusi Bangunan dan Lahan di Gunungkidul
proses pengosongan rumah di Gunungkidul, Kamis (8/9/2022). [Kontributor / Julianto]

Meskipun demikian,  petugas tetap melakukan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan. Hingga akhirnya  pihak keluarga terekseskusi satu persatu meninggalkan bangunan yang akan dieksekusi. Sesaat kemudian petugas mulai melakukan eksekusi.

Ketua PN Wonosari, Tri Joko menuturkan hari ini mereka kembali melakukan eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto. Sebab eksekusi pertama beberapa waktu yang lalu sempat terjadi penolakan dari pemilik lahan dengan alasan saat itu tengah terjadi sidang gugatan dari yang bersangkutan 

"Hari ini sudah dilaksanakan meskipun awalnya terjadi penolakan oleh pemilik lahan  Namun akhirnya kami berhasil membujuk pemilik lahan dan juga keluarganya untuk meninggalkan lokasi eksekusi,"kata dia.

Ia mengakui lemiliki lahan sempat melakukan gugatan, namun Senin (6/9/2022) kemarin, pihak PN Wonosari tidak menerima gugatan tersebut. Dan saat ini yang bersangkutan melakukan banding dan itu mereka persilahkan sepanjang mematuhi koridor hukum.

Baca Juga:Banyak Hajatan, Harga Cabai Naik di Pasar Rakyat Gunungkidul

Ia menandaskan proses eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh termohon saat ini. 

Sementara itu, Eko Haryanto menuturkan, dirinya sudah berkali-kali mengajukan kredit ke Bank BTPN Pedan. Untuk yang pertama ia mengajukan kredit Rp 150 juta dan mampu dilunasi. Kemudian mengajukan kembali Rp 400 juta dan lunas. 

"Terakhir Rp 600 juta namun usaha dia mengalami pailit. Saya mengajukan restrukturisasi jadi Rp 400 juta. Dan kemudian saya mencicilnya sisa Rp 218 juta,"ujar dia.

Namun setelah itu, ia memang mengalami kesulitan bayar nyaris 5 tahun. Dan akhir tahun 2021 yang lalu tiba-tiba ada pemberitahuan jika 2 dari 4 sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh KPKNL. Karena akan dilelang, ia kemudian berusaha membayar cicilan.

Dan ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela. 

Baca Juga:Puluhan Warga Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan Rasulan

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak