Dana Kampanye yang Dilaporkan Sering Tak Sinkron, Pengamat: Bedakan Dana Kampanye dan Biaya Kampanye, Serius!

pelaporan dana kampanye menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian serius.

Galih Priatmojo
Jum'at, 16 September 2022 | 08:40 WIB
Dana Kampanye yang Dilaporkan Sering Tak Sinkron, Pengamat: Bedakan Dana Kampanye dan Biaya Kampanye, Serius!
Komunitas, Pengamat dan akademisi pemerhati Pemilu berdiskusi mengenai reformasi biaya politik, Kamis (15/9/20220.(kontributor/uli febriarni)

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengungkap, dalam aturan Pemilu, KPU membolehkan akun medsos didaftarkan oleh kandidat, namun soal iklan itu adalah hal yang berbeda. Karena sependek yang Bawaslu pahami, kandidat belum tentu mau beriklan di medsos untuk kampanye mereka. Dan sejauh ini, materi-materi unggahan yang dilakukan oleh akun resmi yang didaftarkan oleh kandidat rerata aman, normatif, relatif tak bermasalah.

"Yang bermasalah seringkali akun di luar yang sudah didaftarkan," terangnya. 

Ia tak menampik, pengaturan iklan di medsos masih minimalis. Padahal seiring perkembangan digital, perlu diantisipasi agar aturan disesuaikan perkembangan zaman. 

Bagus menerangkan, pada Pilkada 2021, Meta sudah bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam mengelola konten mereka di platform Facebook. Saat itu, ketika ada materi yang diduga mengandung unsur kampanye, akan ditampilkan dalam kategori sendiri. Terpisah dengan unggahan umum. 

Baca Juga:FOTO: Demo ARAK Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Bakar Jas Almamater UGM hingga Aksi Teatrikal

"Saat itu ada nota kesepahaman, harus diakui Bawaslu sendiri tidak intens fokus ke sana. Sempat kami membentuk Gugus Tugas yang mengamati hal ini, tapi relatif, karena ada tapi tidak terlalu serius. Meski Gugus Tugas ini berfungsi, tapi materi itu tidak bisa ditindaklanjuti," tuturnya. 

Kendala lain yang ditemui, Bawaslu pernah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pengawasan kampanye medsos, namun juga pelaksanaannya masih belum efektif. 

"Saya sampai pernah berpikir, apakah tugas ini memerlukan lembaga khusus?," kata dia. 

Ketua Bawaslu Kota Jogja Tri Agus Indarto menyebut, kampanye di antara kandidat peserta Pemilu Kota Jogja masih banyak yang mengandalkan kampanye konvensional. Terbukti pada Pemilu 2019, pihaknya menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang melanggar. 

"Kalau untuk [kampanye] yang harus bayar banget, saya rasa calon anggota legislatif kurang begitu [berminat]. Kalau Walikota beda. Jadi jenis Pemilu, itu menentukan sekali," tandasnya.

Baca Juga:Demo Tolak BBM di Yogyakarta, Massa Demonstrasi ARAK Bakar Jas Almamater

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak