Kota Yogyakarta Darurat Air Bersih: Ikan Wader Hilang, Sumur Warga Tercemar E-Coli

DLH Kota Yogyakarta membeberkan kualitas air di wilayahnya sangat buruk

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 September 2022 | 12:54 WIB
Kota Yogyakarta Darurat Air Bersih: Ikan Wader Hilang, Sumur Warga Tercemar E-Coli
ilustrasi pencemaran sungai. [Iqbal Asaputra / Suarajogja.id]

"Kalau pas di musim hujan itu biasanya ada yang status tercemarnya sedang atau ringan karena artinya setiap hari akan ada input air hujan," terangnya.

Pencemaran yang terjadi di air sungai itu kemudian akan mempengaruhi kondisi air tanah di kanan kiri sungai. Bahkan pencemaran bisa masuk ke dalam sumur-sumur warga yang ada di sekitarnya.

Dari pemantauan Walhi Yogyakarta, secara umun hampir di seluruh sungai yang ada memiliki kondisi sama parahnya. Belum lagi ketika musim kemarau seperti sekarang dan ditambah ada banyak masukan selain dari limbah rumah tangga. 

Belum lagi sungai yang tercemar itu berpotensi juga mengganggu ekosistem. Sebab memang ada beberapa jenis ikan misalnya yang cukup sensitif dengan tingkat pencemaran. 

Baca Juga:Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kota Yogyakarta Bersihkan Rambu Lalu Lintas dari Aksi Vandal

"Beberapa jenis kalau dia sensitif dengan tingkat pencemaran cukup tinggi pasti dia akan mencari habibat yang lain karena dia tidak akan bisa hidup di kondisi tercemar," paparnya.

Halik menyebut bahwa status tercemarnya air sungai pada saat sekarang ini memang sudah memprihatinkan. Sehingga perlu ada tindakan tegas yang perlu dilakukan agar tak terus dibiarkan berlangsung.

Salah satunya terkait dengan tidak membiarkan ada input atau masukan limbah baru ke sungai yang telah terbukti tercemar. Supaya pencemaran itu dapat semakin ditekan.

"Status tercemar itu kan dalam bahasa lingkungan itu kan daya dukungnya sudah terlampaui. Artinya kondisi tertentu, seharusnya dalam kajian lingkungan saat kemudian status sungai itu sudah tercemar misalnya, itu seharusnya tidak boleh ada inputan baru," tegasnya.

Pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini dinilai harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Termasuk dengan tidak membuang limbah baru lagi ke sungai yang telah tercemar.

Baca Juga:BLT Kompensasi Kenaikan Harga BBM di Kota Yogyakarta Mulai Disalurkan, Dipusatkan di Tiga Kantor Pos Ini

"Artinya kalau misalnya ada usaha atau kegiatan di sekitar sungai itu secara izin itu tidak diperbolehkan membuang limbah. Walaupun itu sudah diproses dengan standar baku mutu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak