Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram, Muhammadiyah Berikan Penjelasan

Kendati demikian, kata Wawan, PP Muhammadiyah belum secara resmi atau khusus mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 September 2022 | 17:46 WIB
Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram, Muhammadiyah Berikan Penjelasan
Game mesin capit boneka [shutterstock]

Dalam bahtsu masail terkait, LBMNU Purworejo itu diawali dengan pembahasan masalah hingga akhirnya memutuskan hukum memainkan serta menyediakan permainan capit boneka.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kata dia.

Hal ini lantaran di dalam permainan itu, ada penyeerahan harta yang menjadi syarat atau pembanding dari manfaat yang diterima pengguna. Namun, di dalamnya, ada spekulasi yang menyebabkan potensi judi.

Baca Juga:Alasan Permainan Capit Boneka atau Claw Machine Haram: Ada Unsur Judi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak