Pelaku Pencurian Motor Dini Hari di Pajangan Ternyata Residivis

AB disangkakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 22 September 2022 | 21:13 WIB
Pelaku Pencurian Motor Dini Hari di Pajangan Ternyata Residivis
Pelaku pencurian sepeda motor AB (19) saat ungkap kasus di Polsek Pajangan, Kamis (22/9/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Dalam sehari, seorang pemuda AB (19) di Pandak, Bantul nekat mencuri 2 unit sepeda motor dari 2 wilayah yang berbeda saat dini hari. AB berhasil ditangkap oleh Polsek Pajangan pada Rabu (21/9/2022) pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula pada Rabu (21/9/2022) Polsek Pajangan mendapatkan laporan kehilangan motor Honda Revo AB 5558 IJ milik Akhmadi (38), warga Kadisono, Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul. Tak berselang lama unit reskrim Polsek Pajangan berhasil mengantongi identitas pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul sekitar pukul 13.30 WIB di Kauman, Wijirejo, Pandak.

Saat dilakukan penangkapan Polsek Pajangan mendapati sepeda motor lain berupa 1 unit Yamaha Vega dengan Nopol AB 6178 HK milik Sapar (33) warga Pandak. Ternyata sepeda motor tersebut juga dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Pandak.

Atas penangkapan terhadap tersangka, Polsek Pajangan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah plat nomor, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2042 ZJ yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Baca Juga:Tak Kapok-kapok, Baru Hirup Udara Bebas Residivis Ini Kembali Edarkan Narkoba

Kapolsek Pajangan, AKP Titik Esti Handayani mengatakan 2 orang lain saat ini masih didalami, sementara AB ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang uang punya diancam hukuman penjara selama 7 tahun," jelas Titik, Kamis (22/9/2022).

Titik menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dimana ia sebelumnya pernah melakukan pencurian saat dia masih di bawah umur.

"Dulu pernah melakukan pencurian, diproses juga tapi dia di bawah umur," terangnya.

Sementara itu pelaku mengaku, motor yang dicurinya akan dijual. Setelah itu hasil dari penjualan akan dibagi rata dengan temannya. Dalam melancarkan aksinya ia melakukan pemantauan terlebih dulu.

Baca Juga:Video Viral Bapak-Bapak Bakar Tangki Motor di SPBU Cirebon, Kecewa Harga BBM Naik?

"Sebelum ambil [mencuri] keliling dulu, tapi kemarin juga sudah lihat motor diparkir terus saya ambil," kata AB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak