Kuasa Hukum Bantah Rizky Billar KDRT ke Lesti Kejora: Mungkin Salah Ketik

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar."

Eleonora PEW
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Kuasa Hukum Bantah Rizky Billar KDRT ke Lesti Kejora: Mungkin Salah Ketik
Tim kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung memberikan keterangan saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJogja.id - Kabar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora dibantah oleh kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung, mengatakan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya bertikai.

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" kata Ade saat wawancara, Kamis

Dia menjelaskan, Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti, yang menarik dirinya, sehingga istrinya itu terjatuh.

Baca Juga:Buka-bukaan Bongkar Perangai Rizky Billar, Isa Zega juga Ungkap Hal ini

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade.

Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (6/10) terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Selain Rizky, polisi juga memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga:Rizky Billar Panggil Ustaz! Pengacara Bantah KDRT dan Sebut Kliennya Alami Gangguan Psikis

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak