Kuasa Hukum Bantah Rizky Billar KDRT ke Lesti Kejora: Mungkin Salah Ketik

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar."

Eleonora PEW
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Kuasa Hukum Bantah Rizky Billar KDRT ke Lesti Kejora: Mungkin Salah Ketik
Tim kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung memberikan keterangan saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJogja.id - Kabar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora dibantah oleh kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung, mengatakan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya bertikai.

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" kata Ade saat wawancara, Kamis

Dia menjelaskan, Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti, yang menarik dirinya, sehingga istrinya itu terjatuh.

Baca Juga:Buka-bukaan Bongkar Perangai Rizky Billar, Isa Zega juga Ungkap Hal ini

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade.

Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (6/10) terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Selain Rizky, polisi juga memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga:Rizky Billar Panggil Ustaz! Pengacara Bantah KDRT dan Sebut Kliennya Alami Gangguan Psikis

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini