Catut Nama Perusahaan Raffi Ahmad untuk Tipu Korban, Enam Pria di Sulsel Diringkus Polisi

Adapun barang bukti itu berupa sejumlah laptop dan juga struk pengiriman yang telah direkayasa oleh keenam pelaku tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 09 Oktober 2022 | 18:45 WIB
Catut Nama Perusahaan Raffi Ahmad untuk Tipu Korban, Enam Pria di Sulsel Diringkus Polisi
Raffi Ahmad [Instagram]

SuaraJogja.id - Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap 6 orang pelaku penipuan yang mengatasnamakan perusahaan digital milik Raffi Ahmad, Rans Entertainment. Kini keenam orang tersebut telah mendekam di rutan Mapolda Sulawesi Selatan

Adapun keenam pelaku tersebut berinisial SU, SA, UM, SA, DA, dan AM. Semua pelaku modus tersebut ditangkap di desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo pada Senin 3 Oktober lalu.

Pelaku penipuan itu menjanjikan korban hadiah dari perusahaan digital marketing tersebut dengan syarat menyetor uang minimal Rp1 juta. Diketahui mereka menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan korban.

Usai para korban menyetor, pelaku pun menghilang tanpa kabar. Polda Sumsel sendiri telah menerima laporan dari dua orang korban dan tak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Barang bukti terkait kasus penipuan ini pun telah disita pihak kepolisian.

Baca Juga:Bikin Terharu, Raffi Ahmad Prioritaskan Masa Depan Rafathar, Karena Tak Tahu Kapan Saya Meninggal

Adapun barang bukti itu berupa sejumlah laptop dan juga struk pengiriman yang telah direkayasa oleh keenam pelaku tersebut. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan dari kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan Sultan Andara ini.

"Dan yang paling terakhir ditutup dengan adanya struk pengiriman yang telah direkayasa oleh keenam pelaku ini. Menyampaikan lewat aplikasi bahwa saudara dan saudari pemilik Rans Entertainment telah mengirimkan barang ke sejumlah penerima lain, sehingga orang lain berikutnya bisa mempercayai melalui aplikasi tersebut," ujar Wakil Reskrimsus Sulsel, AKBP Gany Alamsyah dikutip dari Instagram @viralyar.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mengusut korban lainnya sehingga dapat menaksir jumlah kerugian para korban. Para pelaku dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Tonton videonya di sini.

Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah

Baca Juga:Raffi Ahmad Jarang di Rumah, Rafathar Nangis Lihat Teman yang Mudah Ketemu Ayahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini