KPK Panggil Guru MTsN Tanjungkarang Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif

Pemanggilan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baruUnilapada 2022

Galih Priatmojo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:29 WIB
KPK Panggil Guru MTsN Tanjungkarang Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif
Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani, (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak