Berikut Fakta yang Terungkap di Sidang Perdana Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors

Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Galih Priatmojo
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Berikut Fakta yang Terungkap di Sidang Perdana Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 334 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, Sambo dikenai pasal 221 KUHP. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak