Ringankan Hukuman Bharada E, Pengacara bakal Hadirkan Belasan Saksi di Persidangan Pekan Depan

Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Ringankan Hukuman Bharada E, Pengacara bakal Hadirkan Belasan Saksi di Persidangan Pekan Depan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E, ia mengatakan permohonan maaf itu dengan tulus disampaikan kliennya kepada keluarga Brigadir J dengan tujuan agar dirinya bisa tenang menghadapi ujian hidupnya.

Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, lanjut Ronny, timnya mempunyai strategi khusus, salah satunya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.

"Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," kata Rony.

Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan lebih awal, yakni pukul 09.50 WIB. Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim menutup dan menunda sidang selanjutnya pada Selasa (25/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:Akibat Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo, Masyarakat Lebih Percaya TNI Dibanding Polisi

Total ada 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan. Ke-12 saksi itu merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.

Para saksi yang diminta hadir pekan depan, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini