SuaraJogja.id - Nikita Mirzani ditangkap sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Wanita yang biasa disapa Nyai ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) sore kemarin.
Hingga 20 hari mendatang, terhitung sejak pencekalan tersebut, Janda tiga anak ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang, Banten. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," tutur Freddy D Simandjuntak.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Baca Juga:Baru Satu Hari Ditahan Nikita Mirzani Ikut Menyulam Kotak Tisu, Bikin Haru!
Masalah yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari aksinya mengunggah foto editan sosok Dito Mahendra, yang diambil dari sebuah portal berita, di Instagram Story-nya. Dalam unggahan tersebut, Nikita lantas menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan sekaligus pencemaran nama baik.
Dito Mahendra Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi pada 16 Mei 2022
Akibat aksinya tersebut, Dito Mahendra lantas melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Pengacara kekasih Nindy Ayunda, Yefat Rissy, mengatakan bahwa unggahan Nyai di media sosial itu menuduh Dito Mahendra sebagai penipu, sementara Dito sendiri mengaku tidak pernah kenal dengan sosok Nikita Mirzani.

Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi, 15 Juni 2022
Baca Juga:Nikita Mirzani Lagi Dibui, Akun Medsosnya Mendadak Banyak Dicari, Isinya Bikin Merinding
Berdasarkan laporan Dito Mahendra, Polres Serang Kota mendatangi dan mengepung rumah Nikita sejak pukul 03.00 WIB pada 15 Juni 2022. Suasana tersebut sempat dibagikan oleh dirinya melalui live Instagram.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani menyebut bahwa polisi telah memaksa masuk ke rumahnya sejak dini hari. Disebut telah sesuai prosedur, mereka membawa surat perintah penjemputan untuk Nikita Mirzani sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani Mendatangi Polres Serang Kota, 15 Juni 2022
Usai tragedi penjemputan dini hari tersebut, ibu tiga anak itu lantas mendatangi Polres Serang Kota didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kala itu, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.
Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, 17 Juni 2022
Dua hari usai pemeriksaannya sebagai saksi, surat polisi dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Surat tersebut memberitahukan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.