Suryo Ndadari Tolak Rekomendasi Ganti Lurah Ikut Ganti Pamong, Dinilai Rugikan Masyarakat

Irawan mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pamong dan lurah sangatlah berbeda.

Galih Priatmojo
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:52 WIB
Suryo Ndadari Tolak Rekomendasi Ganti Lurah Ikut Ganti Pamong, Dinilai Rugikan Masyarakat
Ketua Suryo Ndadari Irawan sedang menandatangani pernyataan sikap penolakan, atas rekomendasi nomor 4 APDESI soal masa jabatan pamong dan lurah, Senin (31/10/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Paguyuban seluruh lurah dan pemong kalurahan se-Kabupaten Sleman (Suryo Ndadari), menolak tegas rekomendasi no-4 dari 11 rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI). 

Ketua Suryondadari Irawan mengungkap, dari 11 rekomendasi itu, poin nomor 4 mengatur mengenai masa jabatan perangkat desa sama dengan jabatan lurah, yakni 6 tahun.

"Rekomendasi ini merupakan wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat. Baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintah," kata dia, Senin (31/10/2022).

Irawan mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pamong dan lurah sangatlah berbeda. Demikian pula dengan masa jabatan, yang tentu telah dipertimbangkan dari tupoksi masing-masing tadi.

Baca Juga:Ada Dugaan Pamong Dukung Calon Lurah, DPMK Bantul Tegaskan Jaga Netralitas

Irawan, Suryo Ndadari dan asosiasi pamong menilai bahwa sebagai unsur staf dan unsur pendukung lurah, bila setiap enam tahun pamong dan lurah bersama-sama mengakhiri jabatan mereka, maka akan sangat mengganggu pemerintahan di Kalurahan.

"Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintah, ini akan merugikan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur, apabila setiap 6 tahun lurah dan seluruh pamong harus berhenti dan diganti yang baru.

"Suryo Ndadari tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan pamong kalurahan disamakan dengan masa jabatan lurah," terangnya.

Suryondadari, Carik Sembada, Manikmaya, Ulu Ulu Makmure, Pangripta, Hasta Brata dan sejumlah asosiasi pamong lurah lain terkait menganggap, wacana atau rekomendasi APDESI nomor 4 tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Jadi Bagian dari Profesi, Pamong Praja Didorong Buat Kebijakan Berbasis Data

"Dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak