Di sana pihak sekolah tetap meminta DS untuk mencari pelaku penyebar pesan itu. Namun DS menolak dikarenakan memang tak ada bukti-bukti lebih jauh. Sehingga pihak sekolah menuduh DS yang menyebarkan pesan berantai tadi.
"Iya dia (DS) dituduh yang menyebarkan berita itu. Dan dia itu wajib, karena itu pencemaran nama baik maka sekolah akan melakukan tindakan-tindakan sebagainya itu lah," ujarnya.
Bahkan, kata Susi, pihaknya sekolah disebut juga melakukan ancaman kepada DS. Mereka mengancam akan melaporkan DS ke dinas terkait hingga polisi.
"Mereka ingin menyelesaikan secara kekeluargaan di sini (sekolah). Kalau enggak bisa mungkin akan dibawa ke tempat yang lain (polisi) karena pencemaran nama baik dan sudah ada dua alat bukti untuk menjerat sampai ke penyidik," ungkapnya.
Akibat berbagai intimidasi serta ancaman itu, diungkapkan Susi, DS pun sempat mengalami mental breakdown. Hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke ORI DIY.
Sementara itu Asisten Penerimaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta, Mukson membenarkan telah menerima laporan dugaan intimidasi itu dari DS. Pihaknya selanjutknya akan dilakukan verifikasi terkait laporan tersebut.
"Bentuknya laporan, kami sudah terima. Kami nanti akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, untuk menentukan menjadi kewenangan Ombudsman atau bukan. Intinya sudah melengkapi data, tinggal kami verifikasi, dua, tiga hari ini," kata Mukson.